RAKYATKU.COM - Wakil Ketua Dewan Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kepala Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak menakut-nakuti masyarakat dengan pasal terkait tindak pidana makar.
Menurut Hidayat, Tito lebih baik mengeluarkan pernyataan yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk taat dan melaksanakan hukum sebaik-baiknya.
"Lebih bagus kalau Kapolri mengajak semua pihak untuk menaati hukum, melaksanakan hukum sebaik-baiknya jangan ditakut-takuti dengan tuduhan makar dan lain sebagainya," kata Hidayat.
Dia menyatakan, makar bukan tindak pidana yang sederhana karena terkait dengan gerakan secara massal untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hidayat pun menilai pernyataan Tito yang mengancam akan menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power, berlebihan.
Dia menambahkan, demokrasi telah memberikan ruang untuk menghadirkan kritik dan meminta klarifikasi informasi. "Kalau itu dikaitkan dengan tuduhan makar, saya kira juga berlebihan," bebernya dikutip CNNIndonesia, Rabu (8/5/2019).
Sebelumnya, Tito mengancam akan menggunakan pasal terkait tindak pidana makar saat menyinggung gerakan massa atau people power yang diserukan sejumlah pihak pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
Menurut dia, aturan yang tertuang dalam Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu bisa digunakan apabila gerakan people power mengandung unsur ingin menjatuhkan pemerintahan.
"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas," ungkap Tito.