RAKYATKU.COM - Pihak berwenang di Binalonan, sebuah kota kecil di Filipina menerapkan undang-undang yang melarang gosip.
Hukum baru ini bertujuan untuk mencegah desas-desus menyebar di masyarakat.
Jadi, siapapun yang didapat bergosip akan terkena denda 200 peso (Rp55.000) dan mengumpulkan sampah selama tiga jam di jalan-jalan.
Namun jika para pelanggar melakukan kesalahan berulang, mereka harus membayar hingga 10.000 dan melakukan delapan jam pelayanan masyarakat.
Undang-undang itu tidak merinci tentang apa yang memenuhi syarat sebagai gosip, tetapi walikota Ramon Guico mengatakan bahwa apapun yang menyebarkan rumor hubungan penduduk atau situasi keuangan akan dihukum.
Undang-undang ini telah diberlakukan di lingkungan Moreno Binalonan sejak 2017. Banyak warga di sana telah didenda 500 peso dan dipaksa menghabiskan waktu mengumpulkan sampah sebagai hukuman karena bergosip di depan umum.
Rupanya, tidak ada seorang pun yang pernah dikenai sanksi karena pelanggaran berulang, karena tidak seorang pun ingin dilihat sebagai penggosip.
