Rabu, 08 Mei 2019 06:30

Kedapatan Nyetir Sambil Mabuk, Dihukum Menginap 3 Bulan di Kamar Mayat

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi pria mabuk saat berkendara. (Pinterest)
Ilustrasi pria mabuk saat berkendara. (Pinterest)

Masih maraknya kasus kecelakaan yang diakibatkan menyetor dalam keadaan mabuk membuat prihatin banyak pihak. Atas dasar itu, sebuah kebijakan baru kemudian dikeluarkan pemerintah Maldova, yakni memint

RAKYATKU.COM - Masih maraknya kasus kecelakaan yang diakibatkan menyetor dalam keadaan mabuk membuat prihatin banyak pihak. Atas dasar itu, sebuah kebijakan baru kemudian dikeluarkan pemerintah Maldova, yakni meminta pelanggar lalu lintas untuk menginap di kamar mayat.

Kebijakan tersebut diklaim menjadi cara paling ampuh untuk memberi efek jera kepada pemobil yang mabuk. Sebab, selama ini hukuman penjara dan menarik lisensi berkendara (SIM) tidak cukup manjur.

Banyak yang terus melakukan aksi menyetir sambil mabuk. Alhasil, pemerintah kemudian menetapkan hukuman baru sejak bulan Desember 2018.

Pemobil yang terciduk menyetir sambil mabuk langsung kehilangan hak mengemudi. Setelah itu, mereka harus menunggu keputusan pengadilan untuk melihat jangka waktu penarikan lisensi. Bila kadar alkohol dalam darah lebih dari 0,3 gr/l, pemobil dilarang mengemudi seumur hidup, seperti dikutip dari suara.com

Tapi di bulan ini, mereka yang ingin mendapat SIM-nya kembali mendapat hukuman yang lebih berat yaitu menginap di kamar mayat selama tiga bulan atau 12 sesi. Selama mendapat hukuman, mereka akan melihat proses otopsi dan memandikan jenazah yang telah disimpan.

Tercatat, sudah ada 24 orang yang apes kena hukuman tersebut dan enam orang sudah memulainya. Ngeri banget kan? Apakah Indonesia akan meniru kebijakan pemerintah Maldova ini?