RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, menindaklanjuti perintah Undang-undang, terkait pemecatan ASN yang terlibat korupsi.
Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin mengatakan, telah melaksanakan perintah undang undang (UU), dimana pengawai yang pernah terlibat kasus korupsi dan harus diberhentikan dengan tidak hormat.
"Itu (suratnya) sudah ditandatangani Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, dan hasilnya itu akan dikirim ke Jakarta di Menpan RB, akan dijadikan sebagai bahan laporan," kata Syafruddin kepada Rakyatku.com, Selasa (7/5/2019).
Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) akan mengutus dua orang ke Jakata untuk sekaligus melakukan konsultasi di sana, mengenai upaya lain yang dilakukan oleh ASN yang akan dipecat.
"Seperti apa sikap kita nanti menghadapinya. Jadi yang akan berangkat itu Kepala BKPSDM bersama sekertarisnya, sekaligus berkonsultasi di sana," sebutnya.
Lanjut kata Syafruddin, terdapat delapan orang yang terancam dipecat. Ditanya siapa saja oknum ASN dimaksud? Sekda Jeneponto belum bisa membeberkan siapa saja dari oknum pejabat tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, berbicara soal kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada delapan pejabatnya yang diduga terlibat kasus korupsi.
"Bukan rencana, sudah kita laksanakan. Salah satunya, Noni, ada Karaeng Ringgi. Bukan lagi dugaan, sudah pernah vonis. Kalau diduga kan belum kasihan. Yang sudah vonis ini berdasarkan perintah dan aturan sekalipun sehari harus diberhentikan," kata Iksan kepada Rakyatku.com, Selasa (30/4/2019).
Menurut mantan Sekda Jeneponto ini, yang berat karena perintah undang-undang. Dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan kepada pejabat pembinaan kepegawaian dalam hal ini Menteri, Gubernur, dan Bupati untuk melaksanakan sanksi itu.
"Saya kira dengan contoh yang delapan ini, tidak ada lagi yang berani karena ini perintah. Termasuk yang sudah pensiun pun disuruh pecat. Artinya dipensiunkan tidak dengan hormat, jadi wah keras sekali," ujarnya.
Surat Keputusan sanksi itu kata dia, sudah diterbitkan. Tinggal dibagikan kepada yang bersangkutan.
"Berdasarkan perintah undang-undang bahwa sekalipun satu hari vonisnya, tidak berat ringan, sekalipun satu hari tetap dikenakan. Kan menurut undang-undang ASN nanti yang dipecat itu diatas 2 tahun," lanjutnya.
Informasi dihimpun, delapan orang yang terancam dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat ASN lingkup Kabupaten Jeneponto.
Berikut nama-namanya :
1. Asri Ahmad
2. Adnan Ahmad
3. Amir Syarifuddin
4. Sopyan Arsyad
5. Rusdianti Rusli
6. Syamsuriati
7. Hasanuddin Syam
8. Saharuddin.