RAKYATKU.COM, PALOPO - Selasa, 7 Mei 2019. Di Ruang Pimpinan Lantai 3 Kantor Wali Kota Palopo, Pemkot Palopo menggelar rapat koordinasi. Rapat tersebut, terkait pengawasan peredaran daging ilegal dan daging anjing.
Dokter hewan, Burhanuddin Harapan dari Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Peternakan & Perkebunan Kota Palopo menyampaikan, daging ilegal adalah daging sapi/kerbau yang tidak dipotong di tempat pemotongan hewan resmi (TPH/RPH) di kota palopo dan daging sapi/kerbau yang masuk ke Kota Palopo tanpa disertai surat keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.
Sementara dagaing anjing kata dia, bukan merupakan ternak atau hewan peliharaan, tetapi termasuk ke dalam golongan hewan kesayangan.
Oleh karena itu, daging tersebut, tidak bisa dijadikan sebagai daging konsumsi di Indonesia, sesuai sumber praturan Presiden RI No.48 Tahun 2013 Tentang Budi Daya Hewan Peliharaan.
Juga berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian Nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang peningkatan pengawasan terhadap wilayah di Indonesia masih terjadi peredaran/perdagangan anjing hidup dan daging anjing, yang mana dapat berpotensi menyebarkan penyakit zoonotik terkait aspek kesejahteraan hewan.
Wali Kota Palopo, Drs. H. Judas Amir dalam sambutan singkatnya, mengemukakan apa yang seharusnya dilakukan terkait dengan daging ilegal dan daging anjing.
"Haramnya ini anjing bukan haram untuk semua orang, tugas pemerintah hanya menjaga hal-hal yang merugikan masyarakat, dan mencari solusi apa yang telah terjadi," ujarnya.
Pemerintah kata dia, juga tidak boleh membiarkan warganya untuk sakit. "Kita berterima kasih kepada dinas terkait, untuk mengajak berdiskusi terkait daging ilegal dan daging anjing, menurut sejumlah penelitian setelah diteliti sudah terdapat unsur penyakit di dalamnya," terangnya.
Karenanya, demi menyelamatkan warganya dari penyakit, dia mengimbau warga Palopo untuk tidak mengonsusmsi daging ilegal dan daging anjing.
"Kita di sini untuk melindungi masyarakat, agar sasaran bisa tercapai dan membuat surat edaran terkait tentang daging ilegal dan daging anjing," lanjutnya.
Tampak hadir Wakil Wali Kota Palopo Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, Kapolres Palopo, AKBP Woro Susilo, Mayor Infantri Martinus mewakili Dandim Sawerigading Kota Palopo, Kepala Dinas Pertanian & Peternakan Harisman, Kepala Dinas Kesbangpol Baso Sulaiman, dan para tokoh agama Kota Palopo.