Selasa, 07 Mei 2019 05:00

Belum Sempat Qada Puasa Ramadan Lalu, Harus Bagaimana?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Fenomena yang banyak terjadi di kalangan umat muslim ketika tidak melaksanakan puasa Ramadan oleh suatu halangan adalah mengulur waktu mengqaha puasa.

RAKYATKU.COM - Fenomena yang banyak terjadi di kalangan umat muslim ketika tidak melaksanakan puasa Ramadan oleh suatu halangan adalah kecenderungan mengulur waktu mengqaha puasa.

Mengulur waktu ini bisa jadi kebablasan Hingga pada akhirnya bertemu dengan Ramadan berikutnya tanpa menunaikan kewajiban qada puasa sebelumnya tanpa ada uzur.

Berikut ini adalah beberapa alasan atau sebab seseorang tidak berpuasa:

Pertama, bagi laki-laki maupun perempuan yang tidak berpuasa karena sakit, kemudian sembuh, atau bagi musafir/ah yang tidak berpuasa kemudian kembali bermukim, wajib mengqadanya dalam tempo setelah Idulfitri hingga satu hari sebelum Syakban usai bila tidak ada halangan atau uzur.

Kedua, bagi wanita haid dan nifas saat Ramadan, mereka berkewajiban mengqada puasa yang ditinggalkannya dalam tempo waktu yang disebutkan di atas saat masa-masa suci bila tidak ada halangan atau uzur.

Ketiga, bagi wanita hamil dan menyusui di bulan Ramadan dan memilih tidak berpuasa, mereka pun dapat mengqada puasa itu dalam tempo waktu yang disebutkan di atas bila mampu. Apabila tidak mampu lantaran uzur disebabkan masih dalam masa hamil atau masih dalam masa menyusui, maka qada tersebut dilakukan apabila telah mampu meskipun setelah Ramadan berikutnya.

Empat, wanita yang pada Ramadan ini sedang hamil dan memilih tidak berpuasa karena khawatir pada dirinya atau pun pada bayinya, lalu ternyata pada Ramadan sebelumnya pernah tidak berpuasa karena haid, maka sejatinya dia pernah mendapati momen wajib mengqada puasa tanpa halangan--selain haid, sakit, atau safar--terhitung setelah Idulfitri sampai awal kehamilannya saat ini. 

Bahkan bila kehamilannya pada Ramadan ini telah memasuki bulan ke-9, bila dihitung mundur, maka akan didapati kehamilannya dimulai pada bulan Muharam. Artinya, dia memiliki tempo tiga bulan untuk mengqada puasanya tanpa halangan--selain haid, sakit ataupun musafirah--, yaitu pada bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah.

Kelima, beragam kondisi lainnya.
Mereka yang disebutkan di atas bila tidak ada halangan mengqada puasa yang pernah ditinggalkan hingga akhirnya bertemu dengan Ramadan berikutnya, maka selain mengqada, juga ada kewajiban membayar kafarat (fidah) sebanyak hari yang ditinggalkan karena faktor mengulur-ulur waktu tersebut.

Wallahualam.

Sumber: Islami.co