Selasa, 07 Mei 2019 04:30

Azan Berkumandang, Sahur Masih Boleh Dilanjutkan?

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Mengakhirkan makan sahur merupakan salah satu amal sunah yang sangat dianjurkan dalam pelaksanaan ibadah puasa. 

RAKYATKU.COM - Mengakhirkan makan sahur merupakan salah satu amal sunah yang sangat dianjurkan dalam pelaksanaan ibadah puasa. 

Selain untuk menguatkan badan, makan sahur juga mengandung berkah sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw yang sahih.

Terkait dengan pedoman mengakhirkan makan sahur ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya yang bersumber dari Zaid ibn Tsabit di mana ia berkata yang artinya:

"Dari Zaid ibn Tsabit ra, ia berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw, kemudian kami mendirikan salat”. Lalu aku (Anas) bertanya, “Berapa jarak antara keduanya (sahur dan azan)?”. Ia menjawab, “sekadar membaca 50 ayat (artinya tidak begitu lama)".

Berdasarkan hadis di atas jelas jarak antara selesai sahur dengan pelaksanaan salat subuh sangat dekat, yaitu kadar membaca 50 ayat Alquran (kira-kira sepuluh menit sebelum salat subuh).

Namun, seringkali terjadi di masyarakat, karena terlalu mengakhirkan makan sahur, sampai-sampai tanpa sadar azan subuh berkumandang, sementara masih mengunyah makanan dalam mulut. Kemudian bergegas untuk minum sembari menelan makanan yang ada dengan anggapan hal tersebut masih diperbolehkan.

Pertanyaannya adalah apakah kebiasaan seperti ini dibolehkan atau malahan berpotensi membatalkan puasa? Dalam hal ini, Syekh Hasan ibn Ahmad ibn Muhammad al-Kaf dalam karyanya al-Taqrirat al-Sadidah fi al-Masail al-Mufidah menulis sebagai berikut:

Di antara kesalahan fatal yang sering dialami oleh kebanyakan orang saat ini adalah ketika mereka mendengarkan azan subuh, mereka bersegera untuk minum karena meyakini bolehnya hal tersebut sampai muazin selesai dari azannya. Hal itu tidak boleh. Barangsiapa yang melakukannya maka puasanya batal dan ia harus mengqadanya bila puasa tersebut fardu (puasa Ramadan).

Alasannya adalah karena seorang muazin tidak mungkin azan kecuali setelah terbitnya fajar. Dengan demikian, manakala seseorang minum di pertengahan azan, itu artinya dia minum setelah terbitnya fajar. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan, namun tidak seorangpun dari para ulama yang membolehkan hal itu.

Sebagai kesimpulan, memang dianjurkan untuk mengakhirkan makan sahur, namun dalam pelaksanaannya harus dengan perhitungan yang benar. Jangan sampai ketika muazin sudah mengumandangkan azan masih makan dan minum, karena hal itu bisa menyebabkan batalnya puasa.

Seyogyanya seseorang mulai berniat dan berhenti makan dan minum ketika waktu imsak akan masuk, yang di Indonesia ditetapkan waktunya kira-kira sepuluh menit sebelum masuknya waktu Subuh. Wallahualam.

Sumber: Bincang Syariah