Minggu, 05 Mei 2019 17:43

Ramadan, Bupati Pangkas Jam Kerja ASN di Luwu Utara

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani saat memimpin apel.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani saat memimpin apel.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja ASN selama Ramadan.

RAKYATKU.COM,LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengeluarkan surat edaran tentang jam kerja ASN selama Ramadan.

Dalam surat edaran bernomor 061/69/Orgs dan PA/Setda/2019 itu, juga telah ditetapkan jadwal cuti bersama Idulfitri. Surat edaran ini menindaklanjuti surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa jam kerja ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dipangkas alias dikurangi selama bulan Ramadan.
 
"Ini dalam rangka efektivitas kinerja ASN selama bulan Ramadan," demikian bunyi SE tersebut yang diteken langsung bupati. 

SE ini juga disebar ke grup-grup WhatsApp ASN, seperti yang di-share Kepala Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur, Muhammad Hadi, di grup PPID, Minggu (5/5/2019).

Pada poin pertama disebutkan, jam kerja ASN Senin-Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 wita dengan waktu istirahat, pukul 12.00-12.30 wita.

Khusus Jumat, jam kerja ASN Pemda Kabupaten Luwu Utara berlaku pada pukul 08.00-15.30 wita dan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 wita. 

Poin kedua dari SE ini juga menyebutkan bahwa apel pagi dan senam kesegaran jasmani yang rutin dilakukan juga ditiadakan selama bulan suci yang penuh berkah ini. 

Sementara pada poin ketiga disebutkan bahwa cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 Hijriah yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 mendatang. 

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Ramadan dan akan berakhir setelah selesainya cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 Hijriah," begitu bunyi poin keempat dari SE ini.