Sabtu, 04 Mei 2019 19:01

Kasus Kota Idaman Gowa, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Harus Dipertimbangkan

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasus Kota Idaman Gowa, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Harus Dipertimbangkan

Penahanan terhadap dua orang yang berstatus tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Gowa masih harus dipertimban

RAKYATKU.COM, GOWA - Penahanan terhadap dua orang yang berstatus tersangka dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam perkara rencana pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Gowa masih harus dipertimbangkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum kedua tersangka, Yusuf Gunco usai menghadiri press confrence di Mapolres Gowa terkait kasus yang melilit kliennya tersebut, Sabtu (4/5/2019).

Menurutnya, penahanan tersebut masih harus dipertimbangkan karena kedua tersangka tersebut merupakan kepala dinas di lingkup kabupaten Gowa yang masih aktif hingga saat ini. Gunco mengatakan, kliennya tersebut tidak mungkin lari dari kasus ini dan tidak akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Saya meminta kepada polisi untuk tidak melakukan penahanan dan saya bermohon pengalihan penahanan mengingat kedua orang ini adalah orang penting dalam SKPD yang ia pimpin di lingkup Pemkab Gowa. Olehnya itu, kebijakan hukum untuk ditahannya seseorang harus ada pertimbangan hukum. Kami berharap adanya keringanan dengan pengalihan penahanan dari tahanan rutan Polres Gowa menjadi tahanan kota Kabupaten Gowa," terangnya kepada media.

Kedua tersangka yang kini diamankan itu adalah MF (48th) dan ASS (45th) yang masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas di Pemerintah kabupaten Gowa.

"Mereka keduanya berperan melegalisasi dan menandatangani Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 03 Mei kemarin,” terang Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa.

Lebih lanjut diketahui, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan menggunakan empat modus sekaligus, diantaranya melegalisasi dan menandatangani dokumen yang memuat keterangan palsu salam Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah serta tersangka PPATS (camat) tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah tetapi mengarahkan PT. SIP (Sinar Indonesia Property) untuk membuatnya.

“Modus tersangka juga yakni memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam Surat Pernyataan Peralihan Hak Atas Tanah tahun 2011 dan 2015 tidak dimiliki oleh pihak lain,” ujar Kompol Fajri.

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Tersangka tersebut juga memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Gowa.

Adapun tersangka MF kini dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan tersangka ASS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.