Sabtu, 04 Mei 2019 14:48

Tersangka Kasus Korupsi PD Parkir Makassar Sudah di Tangan Kejati

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Penyidik dari Kejati Sulsel telah memiliki satu nama tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran pada Direksi PD Parkir Makassar Raya. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah memiliki satu nama tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran pada Direksi PD Parkir Makassar Raya. 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Faik Wana Hamzah, mengatakan saat ini penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan korupsi di Direksi PD Parkir Makassar Raya tahun anggaran 2008 hingga 2017.

"Untuk kasus korupsi PD Parkir sudah ada kesimpulan. Penyidik telah menyimpulkan nama tersangka," ujar Faik Wana Hamzah kepada Rakyatku.com, Sabtu (4/5/2019).

Namun, penyidik Kejati Sulsel masih menutup rapat-rapat siapa nama tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut. "Kita masih dalami, kita masih butuh hasil gelar perkara," tuturnya.

Sebelumnya, diberitakan penyidik Kejati Sulsel telah memerika lebih dari 20 saksi  terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana parkir 2008 hingga 2017 di PD Parkir Makassar Raya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan seluruh saksi itu terdiri atas badan pengawas, auditor independen, mantan Dirut PD Parkir Makassar Raya, serta Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar. 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada PD Parkir Makassar Raya Kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Rp1,9 miliar pada 2008 hingga 2017.