Sabtu, 04 Mei 2019 13:46

Ditetapkan Tersangka, Dua Kadis Kompak Bertopi Hitam dan Berbaju Oranye

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dari kiri, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa dan Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai.
Dari kiri, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa dan Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rivai.

Polres Gowa kembali menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus korupsi kawasan "Kota Idaman" Kecamatan Pattallassang, Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa kembali menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus korupsi kawasan "Kota Idaman" Kecamatan Pattallassang, Gowa.

Keduanya menjabat sebagai kadis di Gowa. Mereka adalah ASS (45) dan MF (48). Keduanya tampak kompak memakai topi hitam, celana hitam dan baju oranye. Baju oranye itu baju tahanan Polres Gowa. Yang satu dengan nomor 12 di dada kanannya, yang satunya, 05. Keduanya juga memakai masker.

Peran pelaku tersebut melakukan legalisasi dan menandatangani surat pernyataan peralihan hak atas tanah tahun 2015.

Selain itu, tersangka tersebut merupakan PPATS (Camat) dan tidak membuat surat pernyataan peralihan hak atas tanah, tetapi tersangka mengarahkan PT. SIP untuk membuatnya.

Wakapolres Gowa, Kompol Muh. Fajri Mustafa mengatakan, tersangka memasukkan klausul seolah-olah tanah yang ditransaksikan dalam
 Surat Pernyataan Peralihan Hak atas tanah tahun 2011 dan tahun 2015, tidak dimiliki oleh pihak lain. 

"Memberikan bantuan pada saat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. SIP dengan cara ikut melegalisasi dan menandatangani dokumen yang digunakan PT. SIP, untuk melakukan transaksi dengan pihak Forkopimda Kabupaten Gowa. Tersangka melakukan aksinya karena motif ekonomi," terang Kompol Fajri kepada media, Sabtu (4/5/2019).

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa Surat Keterangan Garapan, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2011, dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tahun 2015.

Kompol Fajri menambahkan, penetapan pelaku sebagai tersangka sejak Jumat (3/4/2019) kemarin. Tersangka tersebut tidak melakukan verifikasi terhadap clear and clean, atas tanah yang dialihkan haknya.

"Berawal dari pemanggilan beberapa saksi kemudian pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan juga dilakukan serangkaian olah TKP termasuk analisa dokumen, dan juga kami telah melakukan sebanyak tiga kali gelar perkara untuk memastikan peran masing-masing," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku MF dipersangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

ASS dipersangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.