RAKYATKU.COM, TORAJA UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Toraja Utara menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (29/01/2019).
Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Toraja Utara ini sendiri merupakan inisiatif dari DPRD Toraja Utara dan disetujui pemerintah menjadi Peraturan Daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Rede Roni Bare, mengatakan, Perda ini akan menjadi payung hukum bagi keberadaan masyarakat adat serta hukum adat Toraja Utara yang memberikan jaminan hukum tidak hanya pada eksistensi masyarakat adat namun juga menjamin pelestarian nilai-nilai tradisional Toraja yang terkandung dalam tatanan masyarakat adat.
“Pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi masyarakat adat di daerah kita diharapkan akan tetap menumbuhkan nilai -nilai luhur dan kekayaan budaya kita,” ungkap Rede Roni.