RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan prosesi serah terima laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar tahun anggaran 2018 di kantor BPK perwakilan Sulawesi Selatan Makassar, Jumat (3/5/2019).
Kepala Perwikalan BPK Sulsel, Wahyu Priyono mengatakan, selama 60 hari kerja pihaknya melakukan pemeriksaan laporan keuangan untuk menentukan predikat WTP kepada pemerintah daerah, khususnya Pemkot Makassar
"Ada beberapa temuan kesalahan, tapi Pemkot Makassar mampu memperbaiki kesalahan-kesalahan itu. Oleh karena itu, WTP itu wajar diterima," ungkapnya dalam kata sambutannya.
Kata Wahyu Priyono, pemerintah daerah yang mendapatkan WTP bukan berarti tidak ada penyimpangan, khususnya pengelolaan keuangan. Menurut dia, WTP diberikan terhadap pemerintah daerah yang merespon hasil pemeriksaan tiap tahunnya.
"Tidak ada jaminan pemerintah daerah yang memperoleh WTP tidak ada penyimpangan pengelolaan keuangan di dalamnya,"
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menjelaskan perolehan empat kali WTP secara berturut-turut untuk menyempurnakan kinerja pemerintah.
"WTP keempat diharapkan memberikan semangat kerja kepada pemerintahan selanjutnya," terangnya.
Menurut Danny, sapaan karibnya, WTP tidak berarti apabila tidak dirasakan oleh masyarakat.
"Perlu digarisbawahi bahwa WTP untuk mendorong kesejahteraan rakyat. Tanpa itu semua ini tidak ada artinya," tambahnya.
Hadir dalam acara ini, Ketua DPRD Kota Makassar, asisten Wali Kota Makassar, SKPD dan Para Camat di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.