RAKYATKU.COM, TORAJA UTARA - Pemerintah kabupaten Toraja Utara akan menertibkan penyalahgunaan fungsi trotoar dan bahu jalan.
Langkah pertama yang dilakukan Pemkab Torut, yakni dengan memberi peringatan kepada warga yang menyalahgunakan fungsi trotoar sebagai tempat usaha, parkir kendaraan, dan tempat bongkar muat barang, untuk segera menghentikan aktivitas tersebut.
Selain menyalahi aturan, penyalahgunaan fungsi trotoar dan parkir ini menjadi penyebab kemacetan di kota Rantepao.
"Dalam waktu dekat kami akan menyurati pemilik bangunan atau tempat usaha yang teridikasi menyalahgunakan fungsi trotoar dan bahu jalan untuk menertibakan sendiri bangunannya. Jika tidak, pemerintah akan bertindak tegas," ujar Kepala Dinas Perhubungan Toraja Utara, Eduard Limban, usai rapat koordinasi penataan Kota Rantepao, Jumat (1/02/2019).
Rapat koordinasi itu dipimpin langsung Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan. Dihadiri sejumlah instansi terkait, kepolisin, camat Rantepao dan beberapa lurah di wilayah kecamatan Rantepao.