RAKYATKU.COM - Eks anggota TNI, Prada Adrianus Pattian (24), yang tega menculik lalu mencabuli tujuh anak di Kota Kendari, dibawa ke Makassar.
Komandan Kodim 243/HO, Letkol Cpn Fajar Lutfi Haris Wijaya memastikan, pelaku akan diproses hukum melalui peradilan militer. Prada Adrianus sudah dipecat dari satuan pada 29 Arpil lalu.
"Kita pastikan pelaku akan dihukum seberat-beratnya karena perbuatanya tidak manusiawi," kata Fajar.
Sementara itu, Komandan Korem 143/HO Kendari, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, pelaku akan dibawa ke Kota Makassar, Sulsel untuk menjalani sidang pemecatan.
"Karena kasus ini sudah sangat merugikan masyarakat. Jadi percayakan saja pada kami. Akan kami hukum seberat-bertanya," ungkao Nono dikutip Kendaripos, Rabu (1/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, Adrianus Pattian (24), eks anggota TNI tega menculik lalu mencabuli tujuh anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Adrianus ditangkap di Lorong Cendana, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sultra, pada Rabu (1/5/2019), sekitar pukul 10.40 WITA