Selasa, 30 April 2019 14:22

Pelakor! Serda WV Dipecat karena Bercinta dengan Atasannya

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Serda WV harus dipecat dari satuannya TNI AD karenater bukti berzina dengan atasannya alias menjadi perebut laki orang (pelakor). 

RAKYATKU.COM - Serda WV harus dipecat dari satuannya TNI AD karenater bukti berzina dengan atasannya alias menjadi perebut laki orang (pelakor). 

Kasus bermula saat Serda WV berselingkuh dengan atasannya yang telah beristri. Di sisi lain, Serda WV juga telah bersuami yang juga sama-sama anggota TNI AD.

Perselingkuhan itu tercium pimpinan TNI AD sehingga Serda WV diproses secara hukum. Pada 25 Oktober 2017, Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan Serda WV melakukan zina. Oleh sebab itu, Serda WV dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan pemecatan dari TNI AD.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 7 Februari 2018. Atas hal itu, Serda WV tidak terima dan mengajukan kasasi. 

"Terdakwa telah berberapa kalli atau berulang kali melakukan persetubuhan dengan saksi 1, yang merupakan atasannya dan sudah beristri. Sehingga merusak citra dan martabat keluarga besar TNI," kata majelis kasasi dikutip Detikcom, Selasa (30/4/2019).

Menurut MA, perbuatan seorang Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang sudah bersuamikan seorang prajurit TNI AD mengakibatkan rusaknya sendi-sendri kehidupan disiplin prajurit TNI AD.

"Dan dapat menggoyahkan ketenteraman kehidupan keluarga prajurit lainnya," ujar majelis dengan ketua Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Dudu Duswara Machmuddin dan Hidayat Manao.

Ketiganya juga menyatakan hukuman pidana 3 bulan penjara sudah tepat dan benar.