Minggu, 28 April 2019 17:03

Pengadilan Vonis Ringan 79 Persen Terdakwa Korupsi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Data ICW menunjukkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada 2018 mendapat vonis ringan. Ada 79 persen terdakwa korupsi dengan putusan 1 sampai 4 tahun.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Data ICW menunjukkan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada 2018 mendapat vonis ringan. Ada 79 persen terdakwa korupsi divonis ringan dengan putusan 1 sampai 4 tahun penjara.

ICW mengumpulkan data putusan kasus korupsi dari halaman resmi situs Mahkamah Agung (MA), Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, dan informasi putusan banding beberapa pengadilan tinggi pada 2018. Lalu dilengkapi data sekunder dari media massa. 

"Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan (pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung)," ucap Peneliti ICW Lalola Easter, dikutip Detik.com, Minggu (28/4/2019). 

Ada perbedaan rata-rata petusan pidana penjara di tingkat pengadilan. Pada PN, rata-rata putusan adalah 2 tahun 3 bulan, pada PT adalah 2 tahun 8 bulan, dan MA adalah 5 tahun 9 bulan. "Rata-rata keseluruhan pidana penjara rata-rata 2 tahun 5 bulan," ucap Lalola. 

Bila dirinci, 918 terdakwa atau 79 persen diputus dengan hukuman ringan (1-4 tahun), 180 terdakwa atau 15,4 persen hukuman sedang (4-10 tahun), dan 9 terdakwa atau 0,77 persen hukuman berat (lebih dari 10 tahun).

"Dari 918 terdakwa putusan ringan, 749 ada di pengadilan negeri, 159 di tingkat pengadilan tinggi, dan 10 di Mahkamah Agung," kata Lalola. 

"Vonis hakim dalam perkara korupsi masih rendah. Vonis pengadilan ringan karena tuntutan JPU juga tergolong rendah," tutur Lalola. 

"SIPP untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung masih terbatas untuk kalangan internal saja. Beberapa pengadilan tinggi sudah berinisiatif baik dengan mengembangkan laman serupa SIPP, namun belum diikuti oleh seluruh pengadilan tinggi," ujar Lalola. 

"Perlu dipikirkan mekanisme untuk tidak serta merta membawa masalah pungli dengan pendekatan hukum pidana," ucap Lalola.