RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah, akan melakukan pelatihan dan penyuluhan kepada sejumlah petugas pemungut Retribusi dan Koordinator Retribusi di lingkup Badan Keuangan Daerah.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme Petugas pemungut Restribusi di lingkup BKD Kota Parepare.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Parepare, H Iwan Asaad, Rabu (6/3/2019).
"Kami akan kumpulkan dan berikan arahan kepada sejumlah petugas Restribusi dan Koordinatornya, itu untuk meningkatkan profesionalisme Petugas di lapangan ke depannya, selain itu, petugas Restribusi juga tidak dibenarkan menggunakan kostum non Dinas dalam melaksanakan tugas tugasnya ke depannya," terang Iwan.
Selain itu, BKD juga kata dia, menegaskan adanya kenaikan pungutan Restribusi pada Jenis usaha PKL sejak 1 Maret 2019 dari Rp.3000 / harinya menjadi Rp.5000 / harinya / Usaha PKL.