Rabu, 24 April 2019 11:10

Terlalu Memaksakan Kehendak, KPU Ungkap Penyebab Utama Banyaknya PSU di Sulsel

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Terlalu Memaksakan Kehendak, KPU Ungkap Penyebab Utama Banyaknya PSU di Sulsel

Tahapan pemungutan suara Pemilu 2019 yang dihelat 17 April lalu, belum sepenuhnya selesai di Sulawesi Selatan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tahapan pemungutan suara Pemilu 2019 yang dihelat 17 April lalu, belum sepenuhnya selesai di Sulawesi Selatan.

Data terkini yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan hingga Selasa (23/4/2019) kemarin, menyebut setidaknya ada 74 TPS di Sulsel yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

74 TPS itu tersebar di 14 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, PSU terbanyak di Kota Makassar dengan jumlah 17 TPS. KPU pun mengagendakan PSU serentak pada 27 April mendatang.

KPU Sulsel pun angkat bicara. Mereka menyebut ada pihak-pihak yang terlalu memaksakan kehendak untuk memilih pada 17 April lalu, walau tak memenuhi syarat. Misalnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tempatnya mencoblos.

"PSU ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat baik kepada pemilih, penyelenggara tingkat bawah dan pihak-pihak terkait yang kadang-kadang memaksakan kehendak, memaksakan diri agar diberikan kesempatan memilih padahal sebenarnya tidak memenuhi syarat," ungkap Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas saat ditemui Rakyatku.com di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Selasa sore (23/4/2019).

Mantan ketua KPU Kota Makassar itu pun menyebut jika mayoritas yang menjadi penyebab PSU di Sulsel adalah pemilih pindahan yang ngotot memilih meski tak mengantongi formulir A5. 

"Mayoritas yang menjadi penyebab dari PSU ini adalah pemilih-pemilih yang tidak berhak untuk menjadi pemilih. Misalnya tidak mempunyai dokumen untuk pindah memilih atau formulir A5 dan bukan penduduk setempat. Ini yang banyak menjadi penyebab PSU," pungkas Misna.