RAKYATKU.COM, GOWA - Pasca kejadian kasus permata senilai Rp1,2 miliar di Jakarta beberapa waktu yang lalu, terlapor Muhammad Ikhwan dan pelapor Hendra berujung damai.
Damainya kedua belah pihak karena adanya kesalahpahaman antara terlapor dan pelapor terkait transaksi jual-beli cincin permata seharga Rp1,2 M pada 11 Februari 2019 lalu.
Terlapor, Muhammad Ikhwan mengatakan, berita yang telah diedarkan tidak seperti itu dan dibesar-besarkan.
Dirinya dan rekannya Hendra sudah menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur damai.
"Kami sudah berdamai, barang bukti ada tidak hilang dan lagi pula ini adalah masalah kesalahpahaman saja," ujarnya, Rabu (24/4/2019).