Rabu, 24 April 2019 10:04

Sidang Perdana Pasutri Terdakwa Korupsi Dana Bos, Kasi Pidsus Bantaeng: Jangan Main-main

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS MTs Muta'alim Moti Bantaeng telah disidangkan, Selasa (23/4/2019).

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS MTs Muta'alim Moti Bantaeng telah disidangkan, Selasa (23/4/2019).

Adapun kedua terdakwa yakni Abdul Malik adalah kepala MTs Muttaalim Moti dan istrinya sebagai bendahara sekolah. Perbuatan mereka diduga mengakibatkan kerugian negara Rp214 juta.

Dalam kasus ini, kedua tersangka membuat nota fiktif untuk pembelian alat tulis kantor. Mereka juga tidak membayarkan gaji guru honorer juga menahan honorarium wali kelas. 

Sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum. Adapun penuntut umum yang menyidangkan perkara ini yakni Hajar Aswad dan Harsadi Hermawan. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda persidangan mendengarkan eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan penuntut umum. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budiman Abdul Karib, mengimbau kepada kepala sekolah khususnya di Kabupaten Bantaeng agar tidak menyalahgunakan dana BOS. 

Ia mengatakan, dana BOS harus dipergunakan dengan peruntukannya demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

"Kepada seluruh kepala sekolah di Kabupaten Bantaeng agar jangan main-main dengan dana BOS dan agar penggunaan dana BOS dapat dialokasikan atau dibelanjakan sebagaimana mestinya," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

"Semoga dengan adanya perkara yang sudah dinaikkan statusnya sampai dengan persidangan ini bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh guru, kepala sekolah dan stakeholder pendidikan terkait dengan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOS," tuturnya.