RAKYATKU.COM --- Washington akan menjadi negara bagian pertama yang menerapkan alternatif pemakaman. Alternatif itu disebut dengan “pengurai organik alami”. Proses ini adalah penguraian yang dipercepat yang mengubah jenazah menjadi kompos dalam hitungan minggu.
RUU yang melegalkan proses tersebut, telah disetujui oleh parlemen setempat. Regulasi ini sisa menunggu persetujuan dari Gubernur Jay Inslee.
Apabila ditandatangani oleh Inslee, UU baru ini akan mulai berlaku 1 Mei 2020. Juru bicara Inslee, Jaime Smith, mengatakan meskipun kantor gubernur masih mengkaji RUU tersebut, “Tampaknya ini adalah sebuah upaya yang penuh pertimbangan untuk mengurangi jejak-jejak kita di bumi ini," kata dia.
Sponsor upaya ini, Senator Jamie Pedersen dari Seattle yang juga dari fraksi Demokrat, mengatakan cara dengan dampak lingkungan yang rendah dalam menguraikan sisa-sisa jenazah masuk akal, khususnya di daerah perkotaan yang padat penduduk.
Proses penguraian organik secara alami menghasilkan volume kompos sebesar 0,76 meter kubik untuk setiap jenazah – cukup untuk mengisi dua kereta dorong berukuran besar. Pedersen mengatakan undang-undang yang sama yang berlaku bagi sisa jenazah hasil kremasi yang disebar juga berlaku bagi hasil kompos ini: Anggota-anggota keluarga dapat menyimpan humus hasil penguraian jenazah dalam guci-guci, memanfaatkannya untuk menanam pohon di tanah milik pribadi atau menyebarkannya di lahan milik umum di negara bagian tersebut selama tindakan tersebut tidak bertentangan dengan perizinan yang ada terkait penyebaran sisa jenazah.