RAKYATKU.COM, BARRU - Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima 40 rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. Tak terkecuali di Kabupaten Barru.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barru mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk 9 TPS, di lima kecamatan, yakni Kecamatan Tanete Riaja, Pujananting, Tanete Rilau, Balusu, dan Soppeng Riaja.
Banyaknya PSU yang terjadi di Kabupaten Barru menuai sorotan dari Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN). Ketua LKKN, Andi Isma Ila, menilai penyelenggaraan Pemilu tahun ini banyak kekurangan sebab banyak ditemukan indikasi kecurangan sehingga mendasari pelaksanaan PSU.
Di Kabupaten Barru, TPS yang paling mencolok terkena PSU berada di Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja yakni TPS 11 dan 12. Di dua TPS itu bahkan melakukan PSU pada seluruh tingkatan, mulai dari presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten.
Indikasi kecurangan yang ditemukan di dua TPS itu seperti DPT yang sudah meninggal mendapatkan surat panggilan memilih. Hal tersebut menjadi catatan buruk di mata LKKN.
"Kami dari LKKN akan melaporkan dan pidanakan penyelenggara yang terbukti berbuat kecurangan," kata Andi Isma Ila dalam rilis yang diterima Rakyatku.com, Selasa (23/4/2019).
Menurut Andi Isma Ila, pelaporan itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pasal 545 peyelenggara setiap anggota KPU provinsi. KPU Kabupaten/kota, PPK,PPS dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah di tetapkannya daftar pemilih tetap dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
"Memang penyelenggaraan Pemilu kali ini cukup banyak indikasi pelanggaran. Kelihatan betul kalau sistem dan penyelenggara Pemilu kita masih banyak kekurangan dan kebocoran di tingkat kota," ujarnya.
Dia menjelaskan PSU harus di lakukan jika memenuhi syarat pengulangan. “Negara harus memfasilitasi PSU, termasuk menyediakan penyelenggara yang lebih berintegritas untuk melindungi hak politik warga negara," ucapnya.
Bagi penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran juga sudah jelas ada sanksi etik dan bahkan pidana. “Saya kira sudah jelas sanksi bagi penyelenggara yang melanggar regulasi," tutur Andi ila
Kedepan, peristiwa ini harus jadi pembelajaran untuk mengantisipasi pelanggaran serupa. Pembenahan dan penyempurnaan system juga harus terus dilakukan
Berdasarkan informasi dari KPU Sulsel ada sebanayak 13 kabupaten/kota yang melakukan PSU yaitu Makassar, Jeneponto, Takalar, Barru, Pangkep, Maros, Parepare, Bone, Soppeng, Toraja Utara, Luwu, Palopo, dan Luwu Timur.
KPU Sulsel menyampaikan PSU dilakukan di 13 daerah ini karena kelalaian KPPS yang tetap memasukkan warga yang memilih di TPS hanya karena membawa KTP elektronik padahal alamat di KTP tersebut tidak sesuai dengan alamat TPS.
Hal serupa juga disampaikan Ketua KPU Barru, Syarifuddin Ukkas yang ditemui belum lama ini mengatakan, PSU terjadi karena kelalaian KPPS. Untuk itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Barru, KPU akan menyelenggarakan PSU pada 25 April mendatang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi," ungkap Syarifuddin H. Ukkas.