Selasa, 23 April 2019 14:49

Berstatus Terdakwa Korupsi, Mantan Sekda Bantaeng Kembalikan Uang Negara Rp198 Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Mantan Sekda Bantaeng, Abdul Gani, terdakwa perkara tindak pidana korupsi menyerahkan uang titipan guna pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (23/4/2019).
Mantan Sekda Bantaeng, Abdul Gani, terdakwa perkara tindak pidana korupsi menyerahkan uang titipan guna pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (23/4/2019).

Mantan Sekda Bantaeng, Abdul Gani, terdakwa perkara tindak pidana korupsi menyerahkan uang titipan guna pembayaran uang pengganti.

RAKYATKU.COM, BANTAENG - Mantan Sekda Bantaeng, Abdul Gani, terdakwa perkara tindak pidana korupsi menyerahkan uang titipan guna pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (23/4/2019).

Didampingi kuasa hukumnya, Zamzam bersama keluarganya, Abdul Gani menyerahkan uang titipan sebesar Rp198 Juta.

Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bantaeng menyambut baik karena merupakan bentuk komitmen terdakwa dalam pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tersebut. 

Uang titipan tersebut selanjutnya akan disimpan di rekening negara BRI Bantaeng. Uang ini nantinya juga akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana korupsi. 

Untuk diketahui, yang menyeret mantan Sekda Bantaeng adalah perkara terkait dengan pengiriman mesin pabrik pupuk SRF dari BPPT Jakarta ke Kabupaten Bantaeng. Dalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat indikasi atau dugaan penyimpangan.

"Insyallah pekan depan perkara tersebut akan mulai limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bantaeng, Budiman Abdul Karib.

Perkara tersebut merupakan lanjutan kasus dari terpidana sebelumnya bernama Tjinting Tompo dan Isdar Binti Zainudin yang perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

"Masing-masing terpidana saat ini juga sudah masuk dalam Rumah Tahanan Negara guna menjalani putusan pidana yang telah dijatuhkan, yang mana masing-masing mendapatkan hukuman pidana selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan penjara," jelasnya.