Senin, 22 April 2019 16:57

Prabowo Subianto Dilapor ke Bareskrim Polri, Ini Isi Gugatan Pelapor

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Prabowo Subianto. (Foto: SCMP)
Prabowo Subianto. (Foto: SCMP)

Calon Presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Peduli Indonesia (MPI). 

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Calon Presiden Prabowo Subianto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Peduli Indonesia (MPI). 

MPI menyebut Prabowo menyebar berita bohong atau hoaks saat mengaku telah memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan perolehan suara 62 persen.

Rombongan MPI menyambangi Bareskrim Polri dipimpin oleh Pakar Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade menyebut klaim Prabowo yang telah memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan real count internalnya adalah kebohongan yang bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Hari ini saya bersama kawan-kawan dari MPI akan mengadukan Pak Prabowo. Gugatan kami adalah menyebarkan kabar bohong yang dikhawatirkan menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Dalam pelaporannya, Ade mengatakan sudah mempersiapkan dua barang bukti berupa dua rekaman video pernyataan Prabowo telah memenangkan Pilpres. Kedua video itu didapatkannya melalui website layanan video streaming, YouTube, dan rekaman berita salah satu stasiun televisi.

Nantinya, menurut Ade, Prabowo akan dijerat Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, pasal tersebut sama dengan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan ancaman tiga tahun penjara.

"Pasal yang dijerat pasal 14 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet. Ancaman maksimal tiga tahun penjara," pungkas Ade.

Sumber: Suara.com