Jumat, 19 April 2019 15:55

Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Pembunuhan Rosalina

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto/Ist.
Foto/Ist.

Indra Anugrah Saputra (20) kini harus mendekam dipenjara setelah terbukti membunuh Rosalina Kumala Sari (18), di Hotel Benhil, Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Indra Anugrah Saputra (20) kini harus mendekam di penjara setelah terbukti membunuh Rosalina Kumala Sari (18), di Hotel Benhil Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar.

Pelaku ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Makassar dan Unit Resmob Polda Sulsel di Jalan Barukang Lorong 13, pada Jumat (19/4/2019) dini hari tadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku menjual motor dan HP korban merk Oppo F5 di grup Facebook.

Dalam postingannya, pelaku juga menjual motor milik korban. Saat menjual, pelaku menggunakan akun Ndraa yang dengan menulis alamat Jalan Barukang.

Tidak butuh waktu lama, petugas yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, pelaku bersama barang bukti diamankan polisi.

Saat diamankan dan interogasi, pelaku mengakui membunuh korban dengan cara menusuk korban sekitar 27 hingga 30 tusukan pada bagian perut, leher, pinggang. Alat yang digunakan yakni sangkur.

Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan pasal pembunuhan dan pasal pencurian disertai kekerasan.

"Ada dua, pasal 338 (KUHP) terkait pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 (KUHP) terkait pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko.

Diberitakan sebelumnya, Rosalina Kumala Sari (18) ditemukan tewas di kamar 209 Hotel Benhil, Kamis, 11 April 2019 lalu. Polisi menemukan ada 27 hingga 30 luka tusukan di tubuh janda beranak satu itu.