RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tahapan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah digelar 17 April lalu. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) fokus merampungkan rekapitulasi penghitungan suara secara berjenjang.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya indikasi pelanggaran saat pemungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Tak tanggung-tanggung, indikasi pelanggaran tersebut ditemukan Bawaslu Sulsel di sejumlah TPS yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Sulsel.
"Sementara kita pelajari. Ini berpotensi terjadi PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ungkap Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, Jumat (19/4/2019).
Namun, Arumahi enggan membeberkan 11 kabupaten/kota yang ditemukan ada TPS yang bermasalah tersebut. Alasannya, Bawaslu masih dalam tahap pengkajian dan penelitian kasus dugaan pelanggaran tersebut.
Lalu apa jenis dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu di sejumlah TPS bermasalah itu?
Arumahi menyebut, salah satunya karena ada yang melakukan pencoblosan, namun namanya tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Tapi jika PSU, maka di TPS itu saja (yang terjadi pelanggaran). Bukan diseluruh TPS di kabupaten/kota bersangkutan," pungkas Arumahi.