RAKYATKU.COM, TAKALAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar melakukan pemusnahan ribuan surat suara rusak di halaman Kantor KPU Takalar, Jalan Mallontarang, Takalar, Rabu(17/4/2019) dini hari.
Sebanyak 1.489 lembar surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Hal itu menurut KPU Takalar perlu dilakukan sebagai penanda ditertibkannya dokumen pendukung yang tidak bisa digunakan lagi.
“Jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah surat suara PPWP sebanyak 1.489 lembar, surat suara DPR RI 228 lembar, surat suara DPD 633 lembar, surat suara DPRD Provinsi 73 dengan sebanyak 1.489 lembar,” kata Ketua KPU Takalar, Muh. Darwis.
Sementara untuk DPRD Kabupaten Takalar, Dapil satu sebanyak 54 surat suara, Dapil dua 72 surat suara dan Dapil tiga 250 surat suara.
“Pemusnahan surat suara ini adalah tindak lanjut dari surat jalan KPU RI, yang memerintahkan KPU kabupaten/kota untuk melakukan pemusnahan sehari sebelum pelaksanaan Pemilu,” bebernya.
Hadir dalam pemusnahan surat suara itu yakni Ketua KPU Takalar, Muh. Darwis, Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim, Kejari Takalar, Saiful Bahri, KBO Intelkam Polres Takalar, Iptu H Sangkala Rowa, Unit Intel Kodim 1426 Takalar, Serka Baharuddin dan sejumlah kader parpol.