Minggu, 14 April 2019 21:23

Bawaslu Makassar Lakukan Penertiban APK Mulai Dari 4 Ruas Jalan Ini

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpajang di Jalan Pelita Raya Makassar, Minggu (14/04/2019).
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpajang di Jalan Pelita Raya Makassar, Minggu (14/04/2019).

Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berakhir, Sabtu (13/4/2019) kemarin. Mulai hari ini hingga 16 April mendatang telah memasuki masa tenang.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah berakhir, Sabtu (13/4/2019) kemarin. Mulai hari ini hingga 16 April mendatang telah memasuki masa tenang.

Di masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar fokus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang berseliweran di sejumlah titik di Kota Makassar.

Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain menjelaskan bahwa untuk penertiban APK di wilayah 15 kecamatan se Kota Makassar telah dimulai secara simbolis sejak Sabtu (13/4/2019) malam.

"Secara simbolis penertiban APK dimulai di empat ruas jalan di Kota Makassar," ungkap Zulfikarnain, Minggu (14/4/2019).

Empat ruas jalan tersebut masing-masing Jalan Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, serta Jalan Jenderal Sudirman.

"Kami libatkan dinas lingkungan hidup, Satpol PP, dan sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan dan KPU Makassar," tambah Zulfikarnain.

Bawaslu Makassar juga telah menggelar apel siaga untuk masa tenang Pemilu 2019 di Lapangan Karebosi, Minggu (14/4/2019) pagi. Hadir dalam apel siaga itu 3.998 pengawas TPS, 45 Panwaslu kecamatan, serta 153 Panwaslu kelurahan.

Di masa tenang ini, Bawaslu Makassar memastikan tak ada lagi APK yang terpasang diruas jalan dan lorong-lorong di 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar.