RAKYATKU.COM, BANTAENG - Di hari pertama masa tenang Pemilu 2019 ini, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).
Adapun alat peraga kampanye yang ditertibkan seperti bendera, spanduk, poster, dan lain-lain yang terpasang di pinggir jalan dicopot.
Penertiban APK ini pun dibagi dalam tiga zona, yang dipimpin oleh masing-masing komisioner Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh memimpin penertiban APK di Kecamatan Bantaeng dan Pa'jukukang.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Nuzuliah Hidayah memimpin penertiban APK di Kecamatan Gantarangkeke, Tompobulu dan Eremerasa.
Sementara Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP), Ningsih Purwanti memimpin penertiban APK di Kecamatan Bissappu, Sinoa dan Uluere.
Ketua Bawaslu Bantaeng, Muhammad Saleh menuturkan, dalam penertiban APK ini melibatkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
"Mulai hari ini memasuki masa tenang Pemilu, jadi kami melakukan penertiban APK bersama dengan Satpol PP didampingi oleh anggota Polres Bantaeng dan Polsek tiap kecamatan," kata Saleh, Minggu (14/4/2019).
Saleh berharap, adanya kesadaran para peserta pemilu, dan pelaksana/tim kampanye menertibkan sendiri APK-nya tanpa harus menunggu Bawaslu dan Satpol PP.
Sekedar diketahui, masa kampanye telah berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Dan mulai 14-16 April memasuki masa tenang.