RAKYATKU.COM,BANTAENG - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng mengimbau agar para peserta Pemilu 2019 tidak lagi berkampanye mulai Minggu (14/4/2019) hari ini.
Masa kampanye telah berlangsung sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Pada 14-16 April memasuki masa tenang.
"Masa tenang sudah dimulai hari ini, jadi tidak dibolehkan lagi ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," tegas Ketua Bawaslu Bantaeng, Muh Saleh, Minggu (14/4/2019).
Dirinya pun meminta agar alat peraga kampanye seperti bendera, spanduk, poster, dan lain-lain yang terpasang di pinggir jalan segera dicopot.
"Kami mengimbau kepada para peserta pemilu untuk menaati peraturan pada masa tenang seperti membersihkan alat peraga kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng tidak terkecuali yang ada di posko-posko pemenangan dan kantor-kantor partai politik," katanya.
Terkhusus di kantor partai politik, kata dia, boleh menyisakan bendera dan logo parpol.
Saleh juga mengingatkan kepada para peserta pemilu, pelaksana/tim kampanye, dan calon agar tidak melakukan praktik politik uang. Pelanggaran bisa berakibat pidana dan dicoret dari DCT. Bila terpilih, maka kemenangannya bisa dibatalkan.
"Bawaslu Bantaeng berharap masa tenang benar-benar tenang dari segala bentuk kampanye dan praktik politik uang," kata Saleh.