Jumat, 12 April 2019 08:53

Soal Surat Suara di Malaysia Tercoblos 01, Mahfud MD: Pelaku Harus Dicari

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Its.
Its.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta kabar surat suara di Selangor, Malaysia, tercoblos 01 diusut tuntas. 

RAKYATKU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD meminta kabar surat suara di Selangor, Malaysia, tercoblos 01 diusut tuntas. 

Menurut Mahfud, jika benar terjadi kecurangan, pemungutan suara Pemilu 2019 itu harus dibatalkan.

"Tapi begini, kemungkinan karena kalau di luar negeri pencoblosannya kan memang lebih awal apakah yang sudah pencoblosan secara sah atau tidak. Kalau itu pencoblosannya kecurangan tentu harus ditunda dan dibatalkan," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud mengimbau agar para pelaku yang terlibat segera dicari. Kalau nantinya terbukti terdapat tindak pidana, sambung dia, penegak hukum harus memprosesnya.

"Pelaku-pelakunya harus dicari dan ditindak secara hukum kalau itu tindak pidana," tegas Mahfud, dikutip Kumparan, Jumat (12/4/2019).

Adapun, terkait hukuman yang dapat diberikan pada pelaku, Mahfud menyebut akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.

"Tergantung nanti (hukumannya) apakah pemalsuan dokumen atau penghilangan hak, dan macam-macam," tandas Mahfud.

Sebelumnya, beredar video berdurasi lima menit yang memperlihatkan surat suara untuk Pemilu 2019 Indonesia di Selangor, Malaysia, sudah tercoblos.

Dalam video itu, tampak surat suara pilpres tercoblos untuk pasangan 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.