RAKYATKU.COM - Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar dengan Kepala Dinas Sosial Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto bermuara ke jalur hukum.
Keduanya dilaporkan istri Iskandar, Titik Purnomosasi di Polda Jatim terkait perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, kini Iskandar dan Nila telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka," kata Barung, Kamis (11/4/2019).
Penetapan ini berdasarkan bukti-bukti jika keduanya melakukan hubungan perzinaan. Bukti tersebut berupa foto kebersamaan hingga video porno.
"Sudah tersangka, pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," bebernya dikutip Detikcom.
Saat ini, dua pelaku masih dijerat UU perzinaan. Namun, Barung mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli ITE untuk melihat apakah keduanya berpotensi terkena UU ITE, karena konten pornonya tersebar melalui gawai.
Barung juga mengatakan video keduanya sangat tidak senonoh.
"Kita akan mendatangkan saksi ahli apakah masuk ke undang-undang ite atau menyebarkan konten konten porno karena ada videonya yang kita dapat. Sangat-sangat tidak senonoh sekali videonya," pungkasnya.