Kamis, 11 April 2019 14:37

Belum Tahan 3 Tersangka Pengeroyok Audrey, Ini Alasan Polisi

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tiga tersangka pengeroyok Audrey.
Tiga tersangka pengeroyok Audrey.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan tiga pengeroyok Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. 

RAKYATKU.COM - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum menahan tiga pengeroyok Audrey, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Polresta Pontianak berdalih, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. 

“Kita masih melakukan serangkaian pemeriksaan sehingga dari situ ditentukan apakah pelaku layak ditahan atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles.

Menurut Donny, dari pemeriksaan awal, keterangan para pelaku saling menguatkan sehingga polisi memiliki cukup bukti. Meski begitu, polisi masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Dari keterangan 3 tersangka, keterangan mereka saling menguatkan ya,” ujar Donny, dikutip Kumparan, Kamis (11/4/2019).

Sementara itu, para tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah mereka perbuat. Mereka pun meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.

"Kami menyesal dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, pihak keluarga dan masyarakat umumnya," ujar seorang tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomomr 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3,5 tahun penjara.

Meski begitu, Polisi melakukan diversi terhadap kasus tersebut. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.