RAKYATKU.COM, BONE -- Dipimpin Ipda Achmad Alfian, Satuan Reskrim Polres Bone yang di-back up Sat Reskrim Polsek Tanete Riattang, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian baterai tower Telkomsel, Rabu malam, 10 April 2019.
Pelakunya diketahui bernama Supriadi alias Cacong (18), warga Jl Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Achmad Pahrun yang dikonfirmasi melalui Kanit Resmob Ipda Achmad Alfian mengatakan, kronologisnya bermula saat pelaku masuk ke dalam pekarangan tower Telkomsel, dan mengambil 60 baterai tower.
"Pelaku ini masuk dengan cara merusak pagar tower lalu mengambil 60 baterai tower, yang harganya diperkirakan sampai Rp300 juta," kata Ipda Alfian, Kamis, 11 April 2019.
Lebih jauh dia menjelaskan, sebelumnya pelaku juga pernah diamankan atas kasus pencurian baterai tower di lokasi yang sama, kemudian baterai tersebut dijual di tempat jual beli barang bekas, yang tidak jauh dari rumah pelaku.
"Saat kami mendatangi tempat jual beli barang bekas tersebut, pemiliknya sudah melarikan diri. Selain itu, pelaku juga mengakui pernah mencuri 1 unit mesin perahu kecil dan besi bangunan, namun korbannya tidak melapor saat itu,"jelasnya.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.