Kamis, 11 April 2019 11:15

Kuasa Hukum Wahyu Jayadi: Tak Ada Titipan Uang Pembayaran Rumah dari Zulaiha

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa Hukum Wahyu Jayadi, Adillah Dinasty Syafril
Kuasa Hukum Wahyu Jayadi, Adillah Dinasty Syafril

Pernyataan yang disampaikan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa, terkait Sitti Zulaiha yang pernah menitip pembayaran uang angsuran rumah ke Wahyu Jayadi akan didalami.

RAKYATKU.COM, GOWA - Pernyataan yang disampaikan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa, terkait Sitti Zulaiha yang pernah menitip pembayaran uang angsuran rumah ke Wahyu Jayadi akan didalami.

Namun kuasa hukum Wahyu Jayadi, Adillah Dinasty Syafril membantah adanya titipan angsuran pembayaran rumah tersebut. Itu diungkap saat dihubungi Rakyatku.Com via telepon, Kamis (11/4/2019).

Menurutnya, pernyataan penyidik soal pembayaran uang perumahan tersebut, sama sekali tidak pernah dilakukan oleh kliennya. Pihaknya belum mendengar isu terkait uang pembayaran rumah tersebut ke Wahyu Jayadi.

"Tidak ada hal yang seperti itu. Hal itu juga tidak pernah dikonfirmasikan langsung ke klien kami dari penyidik jadi untuk lebih jelasnya, bisa tanyakan saja ke pihak penyidik," katanya.

Saat dikonfirmasi, penyidik menyatakan bahwa Zulaiha pernah membayar uang perumahan ke Sitti Zulaiha. Namun belum diketahui secara pasti apakah pemmbayaran perumahan tersebut bermasalah, sehingga menjadi alasan Wahyu menghabisi nyawa Sitti Zulaiha.

Penyidik Sat Reskrim Polres Gowa juga telah menjadwalkan pemanggilan developer bersama dengan istri Wahyu Jayadi. Namun batal dikarenakan pihak Polres Gowa akan memfokuskan tugasnya tersebut menjelang pemilu saat ini. 

Meski demikian, Adillah mengetahui, akan ada pemanggilan terhadap developer tersebut. 

"Memang kemarin telah dijadwalkan oleh penyidik pemanggilan terhadap developer, namun ditunda dulu sampai pemilu selesai. Sejauh ini juga klien kami tidak pernah menyampaikan soal pembayaran tersebut," tambah Adillah.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai menjelaskan, pemanggilan selanjutnya akan ditujukan kepada developer terkait masalah pembayaran rumah korban.

"Kita jadwalkan mungkin hari Rabu, (10/4/2019) kemarin akan diadakan pemanggilan developer beserta istri Wahyu Jayadi jika diperlukan demi menggali informasi terbaru terkait pembayaran tersebut," singkat Iptu Rivai kepada media, Senin (8/4/2019).

"Memang pada saat itu korban pernah melalukan pembayaran perumahan kepada tersangka," katanya.

Belum diketahui secara pasti untuk apa dan jumlah uang korban saat melakukan pembayaran kepada tersangka. Penyidik juga belum bisa memastikan apakah masalah pembayaran perumahan tersebut menjadi motif lain Wahyu Jayadi menewaskan Sitti Zulaiha.

Namun saat ini, tim penyidik dari Polres Gowa masih menetapkan motif pembunuhan sementara akibat korban yang terlalu jauh mencampuri urusan pelaku dan juga terdapat ucapan korban yang menurut pelaku, ucapan yang dilontarkan oleh korbannya tersebut menjatuhkan harga dirinya.

Wahyu Jayadi dan Sitti Zulaiha bertetangga di Perumahan Sabrina Regency. Menurut suami korban, Sukri Tenri Gau mengatakan, istrinya diajak beli rumah di Sabrina Regency oleh Wahyu Jayadi. Sebelumnya, mereka tinggal di Sudiang.