Kamis, 11 April 2019 01:00

"Saya Tidak Bisa Berbuat Apa-Apa," Ketua KPU Pariaman Dipecat karena Traktir Dahnil

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua KPU Pariaman Abrar Azis (kanan) saat menjalani sidang di DKPP.
Ketua KPU Pariaman Abrar Azis (kanan) saat menjalani sidang di DKPP.

Atas nama persahabatan, Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz harus jadi korban. Dia dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

RAKYATKU.COM - Atas nama persahabatan, Ketua KPU Kota Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Aziz harus jadi korban. Dia dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia tak menduga, niat baiknya mentraktir sahabat, Dahnil Anzar Simanjuntak berbuah pemecatan. Abrar dinyatakan melanggar kode etik karena kedapatan duduk bersama juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu.

DKPP menjadikan screenshot foto pada 22 Januari 2019 sebagai bukti. Di situ, Abrar tampak sedang makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kecamatan Pariaman Selatan.

Abrar memiliki hubungan pertemanan lama dengan Dahnil saat menjadi pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sejak 2010. Namun terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Abrar Azis berinisiatif memfasilitasi pertemuan dan makan malam bersama Dahnil Anzar Simanjuntak.

"DKPP berpendapat tindakan teradu selaku ketua KPU Kota Pariaman dapat menimbulkan syakwasangka yang dapat menurunkan kredibilitas dan kemandirian KPU Kota Pariaman. Teradu seharusnya dapat menahan diri dan menolak memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menjabat sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi," papar majelis DKPP.

DKPP menegaskan sikap Abrar Azis memfasilitasi pertemuan dan makan malam dengan Dahnil Anzar Simanjuntak tidak dapat dibenarkan menurut etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Atas pertimbangan itu, Abrar Azis dinyatakan melanggar prinsip mandiri dan proporsional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 huruf b, huruf d, huruf l juncto Pasal 14 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 

Menanggapi hukuman itu, Abrar mengaku pasrah. "Saya sudah dengar putusannya dan menerima putusan tersebut. Saya tidak bisa berbuat apa-apa," kata Abrar seperti dikutip dari Detikcom, Rabu malam (10/4/2019).