Rabu, 10 April 2019 23:00

Begini Cara Kerja Situng, Aplikasi Quick Count ala KPU

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Fatmawati Rahim
Fatmawati Rahim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan quick count atau hitung cepat hasil Pemilu Legislatif 2019. Lembaga itu kini memiliki aplikasi Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). 

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan quick count atau hitung cepat hasil Pemilu Legislatif 2019. Lembaga itu kini memiliki aplikasi Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). 

Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Fatmawati Rahim mengatakan, Situng ini menggunakan data berbasis salinan C1 atau sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). C1 yang ada di TPS akan dibawa KPPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) kemudian menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sampai di KPU kabupaten/kota.

"Nanti di KPU, sudah ada tim atau petugas Situng yang telah kita latih dan telah di-SK-kan. Lembaran C1 itu akan dipindai atau di-scan lalu diinput oleh petugas Situng atau tim yang telah dibentuk itu. Kemudian diunggah ke web atau aplikasi Situng KPU. Setelah itu ada lagi mekanisme pengecekan antara data yang diinput petugas Situng dengan hardcopy-nya," beber mantan komisioner Bawaslu Sulsel ini.

Fatmawati menegaskan bahwa apa yang ditampilkan di Situng bukanlah menjadi acuan hasil pemungutan suara.

"Datanya nanti, bukan acuan utama untuk hasil pemilu. Ini hanya bentuk transparansi atau keterbukaan sehingga kita semua bisa mengontrolnya. Selain itu sebagai data pembanding untuk proses-proses manual yang kita lakukan. Hanya jadi perbandingan, karena kita tetap mengacu kepada rekap manual yang ada dalam rapat pleno," tutupnya.

Sekadar diketahui, sistem aplikasi Situng ini ditargetkan bisa mengetahui hasil Pemilu paling cepat tiga hari pasca pemungutan dan perhitungan suara pada 17 April mendatang.