RAKYATKU.COM,TAKALAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Takalar menggelar rapat pleno rekapitulasi DPTb dan DPT pasca pleno DPTHP tahap ketiga, Rabu (10/4/2019).
Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis menjelaskan bahwa rapat ini sengaja digelar untuk menindaklanjuti surat edaran dari KPU RI.
"Berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 651 dan nomor 577, tentang tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 20, maka kita kembali mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTb dan DPT pasca pleno DPTHP tahap ketiga," jelas Darwis.
"Merujuk pada surat edaran nomor 577, maka memperpanjang layanan pindah memilih hingga 10 April pukul 18.00 wita sudah ditutup. Sedangkan surat edaran nomor 651 menindaklanjuti terkait DPTb per tanggal 17 Maret lalu," tambahnya.
Sementara dari pihak Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan bahwa pihaknya hanya ingin mengetahui apa rujukan KPU sehingga menggelar rapat pasca pleno DPTHP tahap ketiga.
"Kami (Bawaslu) hanya ingin kejelasan apa yang menjadi rujukan KPU sehingga menggelar rapat pleno pasca penetapan DPTHP tahap ketiga," kata Nellyati.
"Setidaknya kami dari pihak Bawaslu punya landasan untuk menyampaikan kepada pimpinan maupun publik. Apalagi rapat ini tidak dihadiri oleh LO calon," ucapnya.
Hadir dalam rapat tersebut, seluruh komisioner KPU Takalar, pimpinan Bawaslu, serta ketua dan divisi data PPK se-Kabupaten Takalar.