Rabu, 10 April 2019 15:38

Sewakan Ruko Lalu Gasak Barang Korban, Modus Baru Pencurian di Gowa

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Para pelaku di Mapolres Gowa, Rabu (10/4/2019).
Para pelaku di Mapolres Gowa, Rabu (10/4/2019).

Polres Gowa menangkap empat pelaku pencuri yang beraksi di Warkop Orange, Jalan Mangka Daeng Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa menangkap empat pelaku pencuri yang beraksi di Warkop Orange, Jalan Mangka Daeng Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial FY (28), YR (34), HR (18), dan HA (23). Sedangkan dua pelaku lain yakni, FR dan NG masih buron.

Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat petugas lebih dulu menangkap HA. 

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama lima rekannya. Petugas kemudian menangkap dua pelaku, YR dan HR.

"Ketiga pelaku menjelaskan bahwa otak pencurian adalah pemilik ruko bernama FY. Personel kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di rumah keluarganya," kata Tambunan, Rabu (10/4/2019).

Tambunan menambahkan, pelaku FY terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur saat dibawa untuk menunjukan lokasi penyimpanan barang curian. 

Ia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban menyewa ruko milik pelaku. Setelah dikontrak, pelaku kemudian mengajak rekan-rekannya merencanakan pencurian. 

"Modusnya, dilakukan dengan cara menyewakan ruko lalu mencuri barang milik korban. Mereka mengambil barang korban secara bertahap, tiap dua hari," bebernya. 

Sementara dari pengakuan pelaku FY, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan hidupnya. "Saya mau bayar untuk bayar hutang," ungkap FY.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah gitar listrik dan 1 bass.