Rabu, 10 April 2019 12:57

Bukan Mangkir, Danny Ada di Acara Ini Saat Panggilan Saksi Sidang Kasus Ketapang

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Moh Ramdhan Pomanto
Moh Ramdhan Pomanto

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menghargai proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang kencana, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

RAKYATKU.COM,  MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menghargai proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan pohon ketapang kencana, yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 9 April 2019 kemarin, dengan  terdakwa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Makassar, Gani Sirman, Danny (sapaan akrab Moh Ramdhan Pomanto), dipanggil sebagai saksi.

Namun, Wali Kota Makssar itu tak sempat hadir. Itu karena pada saat bersamaan, ada agenda lain kepala daerah berlatar konsultan tata ruang ini.

Sehingga tak sempat memberikan kesaksiaannya di pengadilan.

"Pak wali punya agenda yang padat kemarin sampai malam hari," kata Kabag Humas Sekretariat Kota Makassar, Muh Roem saat dikonfirmasi, Rabu (10/04/2019).

Sejak pagi lanjut dia, selain menjalankan tugas selaku pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Danny juga menghadiri kegiatan penandatanganan MoU dan PKS Pemerintah Daerah se-Sulawesi Selatan dengan Bank Sulselbar dan Badan Pertanahan Nasional, di Four Points by Sheraton Makassar.

Kegiatan ini dihadiri unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ketua Divisi Pencegahaan, Adliansyah Malik Nasution.

"Jadi kegiatan ini, Makassar selaku tuan rumah yang dihadiri pimpinan KPK sampai sore hari," sambung Roem.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, juga dihadiri Ketua DPRD Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Direksi Bank Suselbar.

"Lepas kegiatan ini, yang juga melibatkan Bapenda Makassar sampai sore, pak wali melanjutkan pertemuan bersama pak gubernur dan seluruh kepala daerah," sebut Roem menambahkan.

Danny Pomanto yang dimintai keterangannya, menyatakan menghargai panggilan dirinya untuk bersaksi. Dan mendorong penuntasan kasus tersebut.

"Saya akan hadiri sidang selanjutnya. Ini kan hanya saksi," singkatnya.