Senin, 08 April 2019 21:01

Kisruh Reklamasi di Pantai Kupa Barru

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jamal Tajuddin, menunjukkan lokasi miliknya dan membantah itu reklamasi.
Jamal Tajuddin, menunjukkan lokasi miliknya dan membantah itu reklamasi.

Aktivitas penimbunan di pesisir Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru menuai sorotan. Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel menyatakan, penimbunan tersebut bentuk upaya rekla

RAKYATKU.COM, BARRU - Aktivitas penimbunan di pesisir Pantai Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru menuai sorotan. Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulsel menyatakan, penimbunan tersebut bentuk upaya reklamasi, sehingga menyalahi 16 undang-undang serta peraturan pemerintah.

Divisi penguatan organisasi rakyat WALHI, Muhaimin Arsenio usai melakukan investigasi bersama LSM LP HAM RI di lokasi beberapa waktu lalu menyatakan, akibat reklamasi itu muncul sejumlah kerusakan lingkungan.

Di antaranya, kerusakan tanaman mangrove, kepiting, udang, terumbu karang, air keruh dan beberapa jenis ikan hias yang hidup di laut.

"Hampir semua tanaman mangrove dan ekosistem laut sepanjang lokasi penimbunan mengalami kerusakan dan hilang. Selain itu aktivitas ini juga  merubah bentang alam pesisir," kata Muhaemin dalam rilis yang diterima Rakyatku.com.

Muhemin berujar, pelaku reklamasi juga merusak ruas pembatas jalan trans provinsi di Desa Kupa. 

"Dengan hal tersebut kami mendesak Kapolda dan Pemerintah Kabupaten Barru, segera memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan," pintanya. 

"Ketika dibiarkan maka bisa dipastikan bahwa kerusakan pesisir dan laut Pantai Kupa, akan bertambah luas ketika tidak dihentikan," tegasnya.

Temuan WALHI di lapangan, luas area penimbunan atau reklamasi itu diperkirakan mencapai panjang 170 meter dan lebar 40 meter. Selain itu, WALHI menemukan fakta, bahwa upaya reklamasi tersebut diduga tak mengantongi izin.

Salah seorang warga melaporkan kepada WALHI, bahwa aktivitas reklamasi atau penimbunan bahan material tanah urungan di pesisir itu dilakukan sudah sebulan.

"Aktivitas ini sudah berjalan selama kurang lebih satu bulan. Selama proyek reklamasi pesisir itu berjalan, pelaku dan pengawas tidak pernah memperlihatkan dokumen perizinan reklamasi kepada masyarakat setempat," jelas Muhaemin.

WALHI menduga, di balik proyek reklamasi itu ada keterlibatan oknum pejabat kepolisian di Polres Barru.

Senin, (8/4/2019), wartawan Rakyatku.com melakukan penelusuran ke lokasi reklamasi tersebut, dan menemui salah seorang warga yang rumahnya berada di atas lokasi reklamasi.

Warga tersebut bernama Jamal Tajuddin, yang mengaku sebagai pemilik lokasi. Kepada wartawan, Jamal mengaku lokasi itu bukan reklamasi pantai karena lahan itu masih miliknya.

"Di atas lokasi saya ada 3 rumah yang kami yang telah di bangun sejak 12 tahun lalu sampai sekarang. Di lokasi ini ada batas lokasi yang ditandai oleh pohon-pohon (Mangrove) yang tumbuh," ujar Jamal.

Jamal pun meminta WALHI agar turun kembali mengecek lokasi yang dimaksud. "Karena lokasi tersebut secara turun-temurun sudah kami kuasai sejak dulu, di mana sejarah tanah tersebut berasal dari kakek saya, yakni Lapakanna. Kakek saya selaku kepala lingkungan pertama di Jalangnge, Desa Kupa tahun 1945 sampai dengan tahun 1960. Kemudian tanah tersebut beralih kepada bapak saya Tajuddin, mulai tahun 1960 sampai dengan tahun 1983. Kemudian diwariskan kepada saya sampai sekarang," papar Jamal Tajuddin.

"Dan sampai saat ini surat tanah kami masih terdaftar di pemerintahan Kabupaten Barru. Panjang lokasi saya 20 meter yang dikelilingi oleh pepohonan (Mangrove) yang tumbuh. Jadi lokasi itu milik saya," tambahnya.

Ditanya soal ada keterlibatan oknum pejabat kepolisian di Polres Barru, yang diduga ikut terlibat dalam reklamasi tersebut seperti diutarakan WALHI Sulsel, Jamal membantah pernyataan itu.

"Tidak benar itu. Tidak sangkut pautnya dengan oknum pejabat polisi yang dimaksud WALHI. Saya pemilik lahan ini," tegasnya.

Sementara itu Kapolres Barru, AKBP Burhaman yang dimintai keterangan terhadap persoalan reklamasi ini, berjanji akan melakukan investigasi dengan memanggil pemilik lahan dalam hal ini Jamal Tajuddin, untuk mengecek surat kepemilikannya.

"Berkaitan dengan kasus reklamasi ini, ada laporan dari anggota juga bahwa di sekitar lokasi wilayah Desa Kupa ada 30% wilayah laut dibanguni perumahan. Termasuk PT. Benur Kita yang sudah terang-terangan mereklamasi dan beberapa oknum lainnya. Namun selama ini tidak ada langkah hukum. Tapi saya berjanji akan menindak lanjuti semua dugaan reklamasi di Kabupaten Barru," ujar AKBP Burhaman yang ditemui di ruang kerjanya.