RAKYATKU.COM - Kritik azan berbuah penjara. Itu yang dialami Meliana, warga Tanjungbalai, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Perjuangan Meliana agar dibebaskan dari penjara, sia-sia. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Lembaga pengadilan tertinggi itu menguatkan putusan sebelumnya yaitu 18 bulan penjara.
"Amar putusan tolak," begitu bunyi putusan MA seperti dilihat Rakyatku.com di laman resminya, Senin (8/4/2019).
Perkara nomor 322 K/PID/2019 itu diketuai hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara dengan panitera pengganti Raja Mamud itu diketok pada 27 Maret 2019.
Kasus ini terjadi pada Juli 2016. Saat itu, Meliana memprotes suara azan dari masjid yang dianggap terlalu keras. Saat itu, dia datang ke kios di Jalan Karya Lingkungan I Kelurahan Tanjungbalai Kota I.
"Kak, tolong bilang sama uak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut," kata Meliana kepada Kasini alias Kak Uo, pemilik kios seperti dikutip dari Detikcom.
Keluhan itu kemudian memicu kemarahan warga. Provokator ikut bermain memanas-manasi warga. Akhirnya, rumah Meliana digeruduk. Tidak hanya itu, sebuah vihara yang ada di kota itu ikut dibakar.
Pada 19 Desember 2016, MUI Kota Tanjungbalai memutuskan bahwa ucapan atau ujaran yang disampaikan Meliana atas suara azan yang berasal dari Masjid Al-Maksum sebagai perendahan dan penistaan terhadap agama Islam.
MUI merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti proses penegakan hukum atas Meliana. Dia akhirnya menjalani sidang perdana pada 30 Mei 2018.
Pada 21 Agustus 2018, PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meliana. Pada 22 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis Meliana.
"Menurut majelis hakim tingkat banding, lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa dalam perkara ini," ujar majelis hakim yang terdiri atas Daliun Sailan, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Ahmad Ardianda Patria.
Tak puas dengan putusan itu, Meliana melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke MA. Namun, permohonan itu ditolak. Meliana tetap dihukum 18 bulan penjara.
Sementara para pelaku pembakaran vihara telah dihukum lebih dahulu. Delapan pelaku divonis dengan hukuman berbeda-beda pada 23 Januari 2017.
1. Abdul Rizal dihukum 1 bulan 16 hari
2. Restu dihukum 1 bulan dan 15 hari
3. M Hidayat Lubis dihukum 1 bulan dan 18 hari
4. Muhammad Ilham dihukum 1 bulan dan 15 hari
5. Zainul Fahri dihukum 1 bulan dan 15 hari
6. M Azmadi Syuri dihukum pidana 1 bulan dan 11 hari
7. Heri Kuswari dihukum 1 bulan dan 17 hari (kena pasal kasus pencurian)
8. Zakaria Siregar dengan pidana 2 bulan dan 18 hari