Jumat, 05 April 2019 15:56

Soal Nasib Pencalonan Ketum Hanura, Istana Surati KPU

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ist.
Ist.

Pihak Istana Kepresidenan mengakui mengirimkan surat ke KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN yang memenangkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

RAKYATKU.COM - Pihak Istana Kepresidenan mengakui mengirimkan surat ke KPU untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno membantah surat tersebut sebagai intervensi Presiden Joko Widodo agar KPU memasukkan OSO ke dalam daftar pemilih tetap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Enggak, enggak (intervensi). Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kami paham betul KPU adalah lembaga independen," kata Pratikno.

Dalam surat tertanggal 22 Maret 2019 itu tertulis berdasarkan arahan Jokowi, Kementerian Sekretariat Negara meneruskan surat dari Ketua PTUN kepada KPU.

Surat itu ditandatangani Pratikno yang ditembuskan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, PTUN hingga Bawaslu. Surat ini dikeluarkan per 22 Maret 2019.

Pratikno melanjutkan bahwa surat yang dikirim itu sebatas meneruskan surat yang dikirim oleh Ketua PTUN kepada presiden. Menurutnya, pengiriman surat itu sesuai Pasal 116 ayat 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.

"Jadi surat-surat yang semacam itu, jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujarnya dikutip CNNIndonesia, Jumat (5/4/2019).

Menurut Pratikno, surat serupa dari pihaknya kepada KPU bukan lah yang pertama kali. Kaqta dia, hal tersebut sudah menjadi kewajiban Presiden untuk meneruskan surat Ketua PTUN kepada lembaga yang dimaksud.

Pratikno pun menyerahkan keputusan akhir kepada KPU. Menurut Pratikno, KPU memiliki kewenangan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pratikno mengakui telah menerima balasan surat dari KPU, namun belum membacanya.

"Terserah lah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya. Makanya kita merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tukasnya.