Kamis, 04 April 2019 20:28

Terdakwa Pembakar Satu Keluarga di Tinumbu Dituntut Hukuman Mati

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sulkifli Amir alias Ramma, tertunduk lesu di ruang sidang Harifin Daeng Tompo, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/12/2018).
Sulkifli Amir alias Ramma, tertunduk lesu di ruang sidang Harifin Daeng Tompo, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/12/2018).

Dua terdakwa kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kota Makassar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua terdakwa kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu, Kota Makassar dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hal itu dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (4/4/2019). Kedua terdakwa adalah lham Agsary alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma 

"Menyatakan terdakwa Andi Muhammad Ilham Agsary alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama," ujar JPU, Tabrani saat membacakan tuntutan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Supriyadi, Tabrani mengatakan bahwa tak ada satupun pertimbangan yang membuat kedua terdakwa bisa mendapatkan keringanan dalam perkara ini.

Salah satu hal yang memberatkan ialah karena pembunuhan ini dilakukan dengan cara direncanakan terlebih dahulu. Kedua terdakwa sebelum mengeksekusi korban menyusun strategi terlebih dahulu yang diotaki Akbar Daeng Ampuh dari bilik penjara. 

"Di malam hari orang pada tidur semua dimana korban tidak memiliki upaya lain dan ini sudah terstruktur karena pelaku beli bensim dulu. Selain itu ada juga kerugian materi yang ditimbulkan bukan hanya kerugian nyawa. Dimana ada rumah lain yang kena dampak dari pembakaran ini," tutupnya.