RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rifai Pranata alias Fai (24), warga Jalan Vetran Utara, Kota Makassar, ditangkap anggota Resmob Polda Sulsel terkait kasus pencurian motor.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang merupakan residivis kasus serupa menggunakan kunci T untuk membawa kabur motor milik korban.
Penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Anggota Resmob Polda Sulsel kemudian melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil motor Fino warna merah putih di Jalan Sungai Saddang," Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Shabara, Kamis (4/4/2019).
Setelah diinterogasi, pelaku kemudian dibawa ke lokasi pencurian untuk gelar perkara. Namun dalam perjalanan, Fai berusaha melarikan diri.
“Pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki kanan dan kiri pelaku. Setelah anggota hampir saja kehilangan pelaku yang saat itu telah berusaha melarikan diri,” bebernya.
