Kamis, 04 April 2019 16:41

Ditpolairud Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan Bom Ikan di Bone

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto/Arfa Ramlan.
Foto/Arfa Ramlan.

Anggota Ditpolairud Polda Sulsel berhasil menggagalkan penangkapan ikan di perairan Bone menggunakan bahan peledak. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Ditpolairud Polda Sulsel berhasil menggagalkan penyelundupan bom ikan di perairan Bone.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Hamidin mengatakan, penggagalan penangkapan ikan dengan bahan peledak itu bermula saat petugas mendapat informasi warga di Kampung Bajoe, Kabupaten Bone.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Ditpolairud langsung menuju ke TKP. Hasilnya, petugas berhasil menangkap Rida (21), pada Sabtu (31/3/2019) lalu.

"Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya didapat pelaku yang mencurigakan menuju kapal jolloro. Anggota mendekati dan memeriksa kapal jolloro pelaku dan ditemukan barang bukti," kata Irjen Pol Hamidin, dalam pres rilis di Mako Polairud Polda Sulsel, Kamis (4/4/2019).

Adapun barang bukti yang ditemukan di kapal jolloro diantaranya satu unit kompresor, satu rol slang, tiga kacamata remang, dua pasang sepatu bebek, satu gps, tiga jeriken lima liter, tujuh jeriken 2 liter, 18 jeriken 1 liter.

Sementara itu, petugas juga menyita 34 botol berisi bahan peledak diduga amonium nitrat serta dua botol plastik diduga (pemicu ledak) TNT. "Detonatornya buatan India," tambahnya. 

Sementara itu, Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Purwoko Yudianto mengatakan, pelaku diduga kuat pemilik dan penyuplai barang ilegal tersebut. Namun pihaknya juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Barang itu diduga akan diedarkan ke kapal-kapal. Atas perbuatannya, pelaku terancam UUU darurat dengan ancaman 20 tahun penjara dan UU Perikanan ancaman 5 tahun penjara," ungkap Purwoko.