Kamis, 04 April 2019 13:25

Kenaikan Gaji PNS Pemprov Sulsel Tunggu Juknis dari Pusat

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala BPKD Pemprov Sulsel, Andi Arwien Azis
Kepala BPKD Pemprov Sulsel, Andi Arwien Azis

Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk teknis (juknis) soal pencairan kenaikan gaji 5 persen PNS Pemprov Sulsel. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk teknis (juknis) soal pencairan kenaikan gaji 5 persen PNS Pemprov Sulsel. 

Sejak kabar gaji PNS ini akan dinaikkan, Pemprov Sulsel masih menunggu juknis dari pemerintah pusat. 

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) belum ada. Tapi tetap hak-hak ASN akan dibayarkan dengan dirapel apabila PMK-nya sebagai juknis itu turun," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov Sulsel, Andi Arwien Azis kepada Rakyatku.com, Kamis (12/4/2019).

Arwin menjelaskan, Pemprov Sulsel akan segera mencairkan kenaikan gaji PNS itu, bila juknisnya sudah diterima. 

"Kita tinggal tunggu saja PMK-nya. Tidak akan ada yang dirugikan. Dan ini hanya persoalan waktu saja," tambah Arwien. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menunda pencairan kenaikan gaji PNS. Rapel kenaikan gaji PNS, TNI, Polri tersebut ditunda hingga pertengahan April 2019.

Kemenkeu belum bisa mencairkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN tersebut, karena masih menunggu dokumen dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebagian besar K/L baru mulai menyerahkan dokumen pembayaran gaji yang belum masuk rapel-nya pada 1 April.

Karena alasan itu, Kemenkeu baru membayar gaji normal PNS dan belum naik seperti yang dijanjikan.