RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Netralitas Polisi Republik Indonesia (Polri) menjadi sorotan beberapa hari terakhir. Hal ini pasca-munculnya pengakuan dari mantan Kapolsek Pasirwangi, Kabupaten Garut, AKP Sulman Aziz yang belakangan ditarik kembali.
Pengamat kepolisian, Prof Marwan Mas mengatakan, masyarakat berharap anggota Polri termasuk yang berada di Polda Silawesi Selatan agar netral dalam pemilihan presiden dan pelimihan legisltaf 2019, seperti pemilihan sebelumnya.
Tugas konstitusional Polri menurut Marwan dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkam hukum.
"Polri bukan alat kekuasaan presiden sehingga tidak boleh ikut kehendak kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan praktis calon presiden tertentu," ujar Marwan, Rabu (3/4/2019).
Polri, menurut Marwan, harus menjaga Kamtibmas dalam penyelengaraan Pemilu. Serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran pemilu yang menjadi kewenangan Polri dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Jika pun Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, tidak berarti Kapolri dan jajarannya harus ikut kehendak politik presiden dalam memperpanjang kekuasaannya, sebab pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan konstitusional Presiden tetapi harus mendapat persetujian DPR," tambah Marwan yang juga guru besar Universitas Bosowa.
Oleh sebab itu, Marwan menyebut Presiden harus independen dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, harus netral dalam kontestasi Pilpres. Sebab siapapun presiden terpilih, institusi Polri tetap harus ada sesuai keputusan konstitusi.
"Tidak akan berubah pangkat petinggi Polri kalau tidak mendukung petahana. Bahkan presiden juga tak boleh memanfaatkan anggota Polri dalam bentuk apapun untuk mengarahkan pemilih agar memilihnya," jelas dia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulse Kombes Pol Dicky Sondani menegaskan anggota polri jajaran Polda Sulsel netral dalam pemilu. Ancaman hukuman pun disebut menanti oknum-oknum anggota polri yang diketahui memihak kepada salah satu calon.
"Polda Sulsel netral dalam pemilu 2019. (Jika ada yang memihak) Kena sanksi hukum. Bisa mutasi, tidak naik pangkat," tambahnya.