RAKYATKU.COM - Pengendara roda dua yang kedapatan merokok sambil berkendara sudah mulai ditilang. Ratusan pengendara diklaim sudah ditilang karena merokok sejak 11 Maret 2019.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Kepala Sub Direktorar Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Muhammad Nasir seperti dikutip dari situs resmi NTMC Polri.
Nasir mengatakan, penindakan sudah berlandaskan kekuatan hukum tetap karena sesuai dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengeluarkan larangan merokok saat berkendara.
Seperti diketahui sebelumnya Kemenhub telah merilis Peratutan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pada salah satu pasal menjelaskan bahwa pesepeda motor dilarang merokok sambil berkendara, sebab hal itu dianggap akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya. Sedangkan bagi yang melanggar akan dijerat lewat pasal 283 pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa denda senilai Rp750 ribu.
"Itu masuk dalam aktivitas mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan, masuknya dalam teknis keselamatan, secara etika, secara prioritas juga tidak baik. Kalau ditanya soal pelanggaran atau tidak, karena sudah jelas dan ada aturanya berarti masuk dalam pelanggaran pidana lalu lintas," kata Nasir.